Menko Muhadjir: Sertifikasi Nikah Pengembangan Program Suscatin Kemenag

Muhadjir berdalih, program kursus calon pengantin milik Kemenag belum berjalan maksimal.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Nov 2019, 02:22 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 02:22 WIB
Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy menerima sejumlah masukan soal stunting dari jajaran Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, di Kota Semarang pada Sabtu (2/11/2019) pagi. (Dok Humas Menko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kordinator Pemberdayaan Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, sertifkasi pranikah bentuknya seperti surat keterangan yang menunjukkan sudah pernah mengikuti bimbingan nikah. Program ini dinyatakan sebagai tindak lanjut dari program yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Program ini merupakan pengembangan dari yang sudah dilakukan oleh Kemenag. Di Kemenag sudah ada program Suscatin (Kursus Calon Pengantin),” kata Muhadjir lewat pesan singkatnya, Senin (18/11/2019).

Sustcatin, menurut Menko Muhadjir, capaiannya belum maksimal. Persentasenya hanya berkisar di angka tujuh persen atau sekitra 1.900 calon pengantin per tahunnya.

Karenanya Muhadjir berharap, terobosan sertifikasi nikah dapat membuat program Suscatin lebih menjangkau masyarakat yang ingin menikah agar bahteranya kelak terbekali sempurna.

“Lingkup materinya juga diperluas, tidak hanya masalah keagamaan dan harus ada eksekusi tindak lanjut bila memang ada permasalahan yang dihadapi calon pengantin,” jelas Menko Muhadjir.

Diketahui, Menko Muhadjir telah menugaskan kementerian dan lembaga di bawah kordinasinya seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM serta BKKBN sebagai leading sektornya. Tujuannya, agar mereka dapat memfasilitasi calon pasangan suami istri untuk mengikuti bimbingan pra-nikah.

"Namun faktanya, belum semua calon pasangan suami istri mendapat kesempatan mengikuti kegiatan pembekalan jelang pernikahan tersebut,” lanjut Muhadjir.

Model Bimbingannya, lanjut Muhadjir, harus dilakukan secara fleksibel. Pola dan waktu penyelenggaraannya tidak boleh memberatkan calon pengantin, tetapi efektif. Terlebih soal bahan atau materi ajar yang bisa berupa modul dan menggunakan moda daring (on line) maupun luring (off line).

"Untuk calon pengantin yang telah mengikuti pembekalan dengan baik (akan) memperoleh surat keterangan atau sertifikat,” kata mantan Mendikbud ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cegah Masalah Rumah Tangga

Muhadjir melanjutkan, pemahaman dari bimbingan ini kepada calon pasutri bukan hanya soal keagamaan melainkan multi aspek yang turut mencakup perencanaan keluarga, seperti kesehatan, faktor ekonomi rumah tangga, hingga masalah berketurunan (reproduksi).

“Ini tdak hanya berhenti pada pembekalan saja ada tindak lanjut apabila ditemukan masalah. Misalnya kalau diketahui bahwa calon pasangan pengantin belum punya penghasilan tetap dan ingin buka usaha, maka yang bersangkutan harus dibukakan akses pendanaannya melalui Kementerian Koperasi-UMKM,” beber Muhadjir.

Muhadjir berharap, program ini nantinya dapat meningkatkan kualitas keluarga Indonesia. Menurut dia, keluarga adalah hulu dari pembangunan manusia Indonesia.

Karena lewat pengamatannya banyak ditemukan kasus terjadi di dalam keluarga terkait tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, bayi cacat lahir, stunting , gizi buruk, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan bawah umur, rumah tangga miskin yang kuat dugaan dikarenakan tidak adanya bekal yang cukup kepada pasutri sebelum menikah.

“Apabila hal tersebut tidak ditangani dengan sungguh sungguh bisa menggagalkan upaya membangun generasi masa depan Indonesia yang unggul dan berdaya saing, sebagaimana visi bapak presiden Joko Widodo”, Muhadjir menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya