Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menjalankan program sertifikasi persiapan perkawinan tahun 2020. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang belum lulus sertifikasi tak diizinkan menikah.
"Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Muhadjir menjelaskan, program sertifikasi persiapan perkawinan berbeda dengan konseling pranikah yang sudah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA).
Advertisement
Selama ini, KUA hanya menjelaskan, tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-isteri kepada calon mempelai sebelum acara pernikahan.
Baca Juga
Sementara sertifikasi persiapan perkawinan akan memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada calon mempelai mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak.
"Ini akan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tekan Angka Perceraian
Sebelumnya, Muhadjir menyebut program sertifikasi persiapan perkawinan tak memungut biaya alias gratis. Program ini bertujuan menekan angka perceraian di Tanah Air.
"Ini untuk menekan angka perceraian segala itu loh," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerangkan, program sertifikasi persiapan perkawinan ini bertujuan menekan angka perceraian di Tanah Air. Dengan adanya program tersebut calon pasangan pengantin sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang pernikahan.
"Ini untuk menekan angka perceraian segala itu loh," ujarnya.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement