Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR mempertanyakan rencana pemerintah menerapkan program sertifikatperkawinan sebagai salah satu syarat untuk menikah. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI. PAN meminta pemerintah mengkaji secara mendalam rencana yang diwacanakan Menko PMK tersebut.
"Harus dikaji betul. Harus hati-hati betul karena itu urusan sangat pribadi," kata Anggota DPR Yandri Susanto saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2019).
Yandri menilai, penerapan syarat tersebut berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat. Apalagi, parameter seseorang layak atau tidak menikah menurutnya tidak bisa dinilai peemrintah. "Berpotensi bikin gaduh ya, ini parameternya juga apa?," katanya.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi VIIII yang bermitra dengan Kemenag juga mempertanyakan wacana sertifikat nikah itu.  Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan urusan privat tidak sepantasnya pemerintah ikut campur terlalu jauh.
”Tak pantas itu diurus pemerintah, karena urusan yang sangat pribadi,” kata Marwan.
Marwan menyebut urusan izin nikah bukan merupakan tupoksi teknis Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, melainkan Kementerian Agama.
“Itu bukan urusan Kemenko PMK, biarkan saja nikah diurus Kemenag. Itu (Syarat sertifikat) mengacaukan dan benar-benar cara berpikir birokrat dengan semua urusan diformalkan,” tegasnya.
Â
Â
Sertifikat Jamin Tidak Cerai?
Alasan Kemenko PMK yang ingin memutahirkan perizinan nikah di Indonesia lewat sertifikat, dinilai Marwan tidak relevan. “upgrade apa? kalau lulus dan mendapatkan sertifikat siapa yang jamin tidak cerai? kalau masih cerai apa status sertifikat itu sama saja fungsi dengan khutbah nikah sekedar nasehat,” ucapnya.
Politikus PKB itu menegaskan, pemerintah tidak bisa mengukur kelayakan seseorang layak atau tidak untuk menikah.”Bagaimana mengukur seseorang layak mendapatkan sertifikat?,” ia menandaskan.
Â
Advertisement