Liputan6.com, Jakarta - Pangkalan Utama TNI AL menyatakan, latihan militer yang dilaksanakan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL di wilayah Grati Pasuruan, Jawa Timur sudah sesuai dengan prosedur dan peruntukannya.
"Wilayah Desa Wates, Kecamatan Lekok, merupakan bagian dari Pusat Latihan Tempur TNI AL Grati, Pasuruan yang dimiliki TNI AL sejak tahun 1961," tutur Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono melalui keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga
Tedjo menyebut, daerah latihan militer itu telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan dan diperkuat dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim Tahun 2012-2029 maupun RTRW Kabupaten Pasuruan.
Advertisement
"Oleh karena itu, latihan militer di tempat tersebut telah sesuai dengan prosedur operasi dan latihan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tedjo.
Sebelumnya, LBH Surabaya mengecam latihan militer di tengah permukiman warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 19 November 2019. Latihan militer tersebut pun tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada warga.
Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Surabaya Moh Soleh menuturkan, pihaknya mendapatkan kiriman video dari warga ada latihan militer di tengah permukiman warga di Desa Wates, Pasuruan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
LBH Sebut Warga Trauma
Warga dikagetkan dengan suara tembakan pada Selasa siang 19 November 2019. Latihan militer tersebut diperkirakan terjadi pukul 12.00-14.00 WIB. Desa tersebut memang masuk 10 desa sengketa, tetapi Sole melihat latihan militer juga sebaiknya tidak dilakukan di lokasi tersebut.
"(Warga) dikagetkan bunyi tembakan sekitar pukul 12.00-14.00 ketika warga juga lagi istirahat. Sedang ada latihan militer dekat rumah mereka. Warga menyampaikan kalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ujar Soleh saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).
Soleh pun mengecam latihan militer di tengah permukiman warga. Hal ini melanggar pasal 28 D UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan kalau setiap orang berhak untuk rasa aman dan tentram.
Selain itu, pada Juli 2019, menurut Soleh, peluru nyasar sempat mengenai pelipis warga. "Latihan dilakukan di tempat seperti itu melanggar hak," kata dia.
Soleh menuturkan, latihan militer di tengah permukiman membuat warga trauma. Meski belum ada korban dan kerusakan fasilitas karena latihan militer tersebut saat ini.
LBH Surabaya pun sudah mengadukan kepada Komnas HAM mengenai hal tersebut. Pihaknya pun menagih janji presiden terkait Kepres Nomor 86 Tahun 2018 mengenai reforma agraria.
"Kami ingin Presiden menyelesaikan konflik 10 desa sengketa dengan TNI AL. Karena kalau berlarut-larut dikhawatirkan dapat menimbulkan korban," ujar dia.
Advertisement