Liputan6.com, Jakarta - LBH Surabaya mengecam latihan militer di tengah permukiman warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 19 November 2019. Latihan militer tersebut pun tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada warga.
Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Surabaya Moh. Soleh menuturkan, pihaknya mendapatkan kiriman video dari warga ada latihan militer di tengah permukiman warga di Desa Wates, Pasuruan.
Warga dikagetkan dengan suara tembakan pada Selasa siang 19 November 2019. Latihan militer tersebut diperkirakan terjadi pukul 12.00-14.00 WIB. Desa tersebut memang masuk 10 desa sengketa, tetapi Sole melihat latihan militer juga sebaiknya tidak dilakukan di lokasi tersebut.
Advertisement
"(Warga-red) dikagetkan bunyi tembakan sekitar pukul 12.00-14.00 ketika warga juga lagi istirahat. Sedang ada latihan militer dekat rumah mereka. Warga menyampaikan kalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ujar Soleh saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga
Soleh pun mengecam latihan militer di tengah permukiman warga. Hal ini melanggar pasal 28 D UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan kalau setiap orang berhak untuk rasa aman dan tentram. Selain itu, pada Juli 2019, menurut Soleh, peluru nyasar sempat mengenai pelipis warga. "Latihan dilakukan di tempat seperti itu melanggar hak,” kata dia.
Soleh menuturkan, latihan militer di tengah permukiman membuat warga trauma. Meski belum ada korban dan kerusakan fasilitas karena latihan militer tersebut saat ini.
LBH Surabaya pun sudah mengadukan kepada Komnas HAM mengenai hal tersebut. Pihaknya pun menagih janji presiden terkait Kepres Nomor 86 Tahun 2018 mengenai reforma agraria.
"Kami ingin Presiden menyelesaikan konflik 10 desa sengketa dengan TNI AL. Karena kalau berlarut-larut dikhawatirkan dapat menimbulkan korban," ujar dia.