MPR: Masa Jabatan Presiden Dua Periode Sudah Final

Riza mengatakan, masa sekarang berbeda dengan era Soekarno yang menetapkan masa jabatan seumur hidup.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2019, 20:35 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 20:35 WIB
Sidang Terakhir Anggota MPR
Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2019). Sidang paripurna MPR ini dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi para wakil ketua. (Liputan6.com/HO/Sopi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi MPR Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan, tidak ada wacana penambahan masa jabatan Presiden dengan melakukan amandemen UUD 1945. Riza mengatakan, masa jabatan presiden dua periode sudah final.

"Sudah kita putuskan dua periode cukup. Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Gak bisa. Sudah putus," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Riza mengatakan, masa sekarang berbeda dengan era Soekarno yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup. Era reformasi, kata dia, semuanya harus dibatasi.

"Pak Soekarno itu luar biasa. Tapi kan sekarang eranya berbeda. Apalagi sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi. Kewenangan jabatan apapun harus dibatasi," jelasnya.

Gerindra memandang masa jabatan presiden lima tahun satu periode dengan maksimal dua periode, sudah paling ideal. Riza menyebut, memang ada wacana ditambah menjadi enam tahun atau mengikuti negara lain yaitu satu periode delapan tahun.

Namun, Riza tidak mengungkapkan partai mana yang mengusulkan perubahan tersebut. Dia bilang, pemikiran itu muncul karena diskusi dengan negara lain.

"Ini kan wacana biasa kan kita selalu men-compare teman-teman dari partai lain. Mungkin melihat, kan sering kita diskusi dengan negara lain," kata Riza.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya