Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tidak perlu mengundurkan diri dari partai ketika menjabat Komisaris Utama BUMN PT Pertamina
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori pimpinan dewan pimpinan partai dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto Kristiyanto di Depok, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2019).
Meskipun, tidak perlu mundur sebagai kader kata dia, hal itu tidak berarti partai politik melakukan intervensi pengelolaan BUMN.
Advertisement
"Badan usaha milik negara ditunjuk untuk mencapai tujuan bernegara karena itulah tidak boleh ada intervensi kepentingan politik praktis di dalam pengelolaan BUMN," kata dia.
Sementara itu, mengenai penolakan serikat pekerja Pertamina terhadap sosok Ahok menjadi komisaris utama merupakan hal yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Di dalam undang-undang BUMN pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis termasuk penempatan direksi dan komisaris organ BUMN itu seperti RPUS," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Diumumkan Erick Thohir
Sejak pekan lalu, nama BTP sudah ramai diperbincangkan usai dirinya mendatangi Kantor Kementerian BUMN. Dia mengaku diajak untuk masuk di salah satu BUMN.
Kemudian, pada Jumat 22 November 2019 Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Advertisement