Pengemudi Motor Sport Jadi Tersangka Usai Tabrak Pagar Apartemen di Setiabudi

Polisi hingga kini masih memeriksa pengemudi motor sport tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Nov 2019, 13:05 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2019, 13:05 WIB
Kecelakaan Kendaraan Bermotor atau Kecelakaan Roda Dua
Ilustrasi Foto Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi motor sport berinisial LAW ditetapkan sebagai tersangka, setelah terlibat kecelakaan pada Minggu (24/11/2019) dini hari.

LAW ketika itu kehilangan kendali saat memacu motor Yamaha R15 dengan kecepatan tinggi. Dia pun menabrak pagar Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seorang wanita berinisial MA, yang dibonceng LAW tewas di lokasi kejadian.

"Iya pengemudinya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).

Fahri mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa pengemudi motor tersebut.

"Masih kita BAP ya," ucap dia Fahri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengemudi diduga tidak konsentasi saat berada di jalan menikung.

"Kejadianya pukul 02.00 WIB. Kendaraan (motor) melaju dari arah utara ke arah Selatan di Jalan Epicentrum Boulevard timur sesampainya di depan Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan hilang kendali sehingga menabrak pagar apartemen," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).

Yusri mengatakan kasus ini ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya. Pengemudi terancam pasal 283 yo psl 310 ayat (4 ) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kabarnya masih diperiksa," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya