Polri Koordinasi dengan Filipina Bebaskan 3 WNI Sandera Abu Sayyaf

Kelompok bersenjata diduga terafiliasi Abu Sayyaf menculik tiga nelayan Indonesia dari Lahad Datu, Sabah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Nov 2019, 16:27 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 16:27 WIB
Abu Sayyaf
Ilustrasi kelompok Abu Sayyaf adalah kelompok separatis yang berbasis di Filipina. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berkoordinasi dengan pemerintah Filipina untuk segera membebaskan 3 WNI yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf.

"Kita koordinasi dengan Filipina agar tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera dapat dibebaskan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). 

Menurut Asep, pemerintah Filipina menggelar operasi pasukan untuk menangani masalah tersebut. "Saat ini pemerintah Filipina lewat operasi militernya sedang berusaha membebaskan sandera," jelas Asep.

Dua bulan lalu, kelompok bersenjata diduga terafiliasi Abu Sayyaf menculik tiga nelayan Indonesia dari Lahad Datu, Sabah. Pihaknya juga menuntut uang tebusan senilai 30 juta peso Filipina, atau sekitar Rp 8,2 miliar untuk pembebasan mereka.

Permintaan mengenai tebusan tersebut diumumkan oleh salah satu korban WNI melalui rekaman video yang beredar di Facebook pada Sabtu 16 November 2019 lalu.

Ketiganya diidentifikasi sebagai Maharudin Lunani, 48, putranya Muhammad Farhan, 27, dan anggota kru Samiun Maneu, 27. Mereka diculik oleh orang-orang bersenjata dari kapal pukat nelayan yang terdaftar di Sandakan, perairan Tambisan.

Setelah pihak Kemlu membenarkan adanya WNI disandera Abu Sayyaf, pemerintah Filipina pun diharapkan dapat membantu proses pembebasan para korban.

"Tentunya karena lokasi penyanderaan ada di wilayah yurisdiksi Filipina, tentunya yang bisa kita harapkan, melalui pembahasan bersama dengan Bapak Presiden serta Ibu Menlu, adalah kita mendorong agar otoritas Filipina dapat membantu pembebasan tiga warga kita secepatnya dengan aman," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Lebih lanjut, Judha menambahkan bahwa pihak RI tidak membahas untuk memenuhi permintaan uang tebusan yang dituntut oleh para penyandera.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya