Anies Baswedan Ubah Aturan Soal Perjalanan Dinas, Bisa Tambah Jumlah Rombongan

Anies Baswedan mengubah sejumlah pasal dalam aturan itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2019, 14:47 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 14:47 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri para PNS. Peraturan tersebut bernomor 123 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Pergub Nomor 107 Tahun 2013.

Anies Baswedan mengubah sejumlah pasal dalam aturan itu. Salah satunya soal jumlah rombongan yang ikut perjalanan dinas atau kunjungan kerja.

Dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013, Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan, rombongan yang mengikuti perjalanan dinas dalam dan luar negeri diatur paling banyak lima orang.

Sementara dalam Pergub Nomor 123 Tahun 2019, Anies menambahkan satu ayat dalam Pasal 5, yakni Ayat 2a. Dengan adanya ayat itu, rombongan yang mengikuti perjalanan dinas bisa lebih dari lima orang.

Bunyi Pasal 5 Ayat 2a, yakni "Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya".

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhamad Mawardi mengatakan adanya ayat baru yang membolehkan penambahan anggota dalam perjalanan dinas sifatnya harus berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kalau itu usulan dari SKPD. Kalau saya kan enggak bisa menentukan SKPD berapa orang," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Kan kalau anggaran itu kan berdasarkan usulan, dari namanya anggaran perjalan dinas kan ada yang sifatnya program SKPD ada yang sifatnya memenuhi undangan," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Isi Lengkap pasal 5 Pergub Perjalanan Dinas Nomor 123 Tahun 2019

Sementara itu, isi lengkap Pasal 5 Pergub Perjalanan Dinas Nomor 123 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Pasal 5(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan: a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan.

(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.

(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.

(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hart kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya