Jokowi Minta Mahfud Md Kawal Pengusutan Kasus Korupsi Besar dan HAM

Hal ini diungkap Mahfud Md usai menghadap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Des 2019, 14:09 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 14:09 WIB
Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana memberikan ucapan selamat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md seusai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk mengawal penuntasan kasus korupsi besar.

Jokowi ingin pemberantasan korupsi di berbagai sektor dapat lebih efektif.

"Karena banyak sekali (kasus korupsi) yang besar-besar belum terjamah, dan saya diminta ikut mengawal pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh," kata Mahfud usai menghadap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Selain itu, Mahfud diminta untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Menurut dia, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dapat dilakukan dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Adapun RUU KKR menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020. RUU KKR ini diyakini dapat menyelesaikan persoalan HAM yang mandek.

"Ya untuk menyelesaikan masalah yang macet, karena sudah belasan tahun reformasi kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu," jelas Mahfud soal titah Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Petakan Masalah

Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melambaikan tangan saat tiba di kompleks Istana, Jakarta, Senin (21/10/2109). Kedatangan Mahfud MD berlangsung jelang pengumuman menteri Kabinet Kerja Jilid II oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahfud mengatakan pemerintah telah memetakan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang sebagiannya sudah diadili.

Dia menuturkan ada banyak pelanggaran HAM masa lalu yang sulit diungkap sebab pelaku maupun korban serta saksi-saksi sudah tidak ada.

"Bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) itu, kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan," ujar Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya