Revisi APBD 2020, Pemprov DKI Hanya Diberi Waktu 1 Minggu

Kemendagri menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses revisi APBD DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2019, 13:14 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 13:14 WIB
Pengesahan APBD-P 2019 DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersalaman dengan Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengesahan APBd-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri masih mengevaluasi APBD DKI Jakarta 2020. Berkas pengajuan APBD telah diterima pada Kamis 12 Desember 2019 lalu.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin mengatakan, pihaknya punya waktu 15 hari ini untuk mengevaluasi APBD DKI. Setelah dievaluasi, Kemendagri akan memberikan sejumlah catatan ke Pemprov DKI untuk merevisi APBD.

Menurut Syarifuddin, Pemprov dan DPRD DKI hanya punya waktu satu minggu untuk merevisi APBD yang sudah dievaluasi Kemendagri. Syarifuddin menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses revisi.

"Hasil evaluasi menteri itu harus dipatuhi. Dia boleh menggunakan waktu paling lama 1 minggu untuk penyempurnaan," kata Syarifuddin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/12/2019).

Syarifuddin mengatakan, pembahasan APBD DKI sebenarnya sudah molor dari jadwal yang ditentukan dalam Permendagri, yakni pada 30 November 2019. Meski demikian, Syarifuddin yakin, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta bisa merapungkan pembahasan APBD DKI tepat waktu, sebelum 1 Januari 2020.

"Aman, tapi dalam hal sebelum dimulainya pelaksanaan anggaran belum juga disetujui itu yang kena sanksi. Kalau 31 Desember pun persetujuannya, ya enggak kena (sanksi). Hanya kalau bicara tepat waktu sudah tidak tepat," ujar Syarifuddin menjelaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rp 87,95 Triliun

Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik membacakan sumpah bagi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih dalam Pemilu 2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 resmi dilantik hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani menyatakan, pembahasan Raperda APBD DKI 2020 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.

"Jadi total APBD DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Dia merinci APBD DKI 2020 senilai Rp87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp79,61 triliun. Dan surplus anggaran sebesar Rp2,58 triliun.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya