PBNU: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan kebebasan beragama merupakan hak yang dijamin konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2019, 20:00 WIB
Ketua PBNU Robikin Ermas (Merdeka.com)
Ketua PBNU Robikin Ermas (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan kebebasan beragama merupakan hak yang dijamin konstitusi. Pelarangan ibadah dengan dalil apapun tidak bisa dibenarkan.

"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi. Oleh karena itu pelarangan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," kata Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas lewat keterangannya, Selasa (24/12/2019).

PBNU mengajak bangsa menjunjung konstitusi dengan baik. Menurut Robikin, dengan menjunjung konstitusi kehidupan bernegara bisa harmoni.

"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?," imbuhnya.

NU ingin pemerintah terus memastikan seluruh pemeluk agama bisa menjalankan ibadah dan keyakinannya masing-masing dengan nyaman.

"NU meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing," pungkas Robikin. 

Reporter: M Genantan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya