Liputan6.com, Jakarta - Untuk keempat kalinya Ibra Azhari ditangkap lantaran penyalahgunaan narkotika. Kepolisian pun melakukan pendalaman keterlibatan adik Ayu Azhari itu dengan jaringan pengedar narkoba.
"Kita masih didalami. Ini yang keempat kali. Pertama dua tahun, kedua 15 tahun, bahkan di dalam lapas dia pakai (narkoba) juga. Terakhir enam tahun divonis. Ini masih dalami apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan. Kita tunggu saja dari penyidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Baca Juga
Yusri menyebut, penyidik turut mendalami motif Ibra Azhari kembali menggunakan narkoba. Padahal dalam setiap kasusnya, rehabilitasi juga sudah dilalui.
Advertisement
"Apakah motivasinya bagaimana, nanti masih didalami," jelas dia.
Atas perbuatannya, Ibra Azhari dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari MH ya, salah satu tersangka tempat memesannya si IA kepada MH. Tim menemukan beberapa barbuk. Ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra di Jalan Pejaten itu," Yusri menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Dikasihani
Dalam rekaman video berdurasi 14 detik yang diterima Liputan6.com, pria bernama lengkap Ibrahim Salahuddin ini terlihat diborgol dan meminta kepada polisi untuk tidak menangkapnya.
"Bang, aduh Bang kasihan," ucap Ibra.
Meski adik artis Ayu Azhari ini sempat meminta tolong kepada polisi untuk tidak menangkapnya, polisi acuh dan tetap membawanya.
Dalam video tersebut polisi meminta Ibra untuk menurut saat digiring hendak dibawa ke kantor polisi.
Borgol yang melekat di tangan Ibra nampak sedikit terlepas dan segera diperbaiki. Saat itulah Ibra Azhari kembali memohon dan merengek agar tidak dibawa ke kantor polisi.
"Bang tolong, Bang," katanya.
Advertisement