Ratna Sarumpaet Pulang ke Rumah Atiqah Hasiholan Usai Bebas dari Penjara

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi belum bisa memastikan apakah kliennya akan memberikan keterangan pers usai keluar dari penjara.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Des 2019, 14:15 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 14:15 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan menuju ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks, Ratna Sarumpaet pada (26/12/2019) menghirup udara bebas. Menurut Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, Ratna sudah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Desmihardi mengatakan, Ratna kemudian pulang ke kediaman putrinya, Atiqah Hasiholan di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah pulang ke rumah. Di rumah Atiqah," kata Desmihardi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (26/12/2019).

Desmihardi belum bisa memastikan apakah Ratna akan memberikan keterangan pers usai keluar dari penjara. Ratna diketahui telah bebas usai mendapatkan pengurangan kurungan penjara selama sembilan bulan. Dari total hukum dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan saja.

Menurut Desmihardi, kliennya itu mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Vonis Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Hakim menyatakan Ratna bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Sebagaimana yang terkatub pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna kemudian dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu, pada Jumat 8 November 2019.

"Telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu," kata JPU, Daroe Trisadono dalam keterangannya, Sabtu 9 November 2019.

Dia mengatakan, Ratna Sarumpaet dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ratna Sarumpaet dengan pidana 2 tahun penjara.

Atas putusannya itu, pihak Ratna Sarumpaet dan Jaksa Penutut Umum sepakat tidak mengajukan kasasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya