Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Wahyu Setiawan dapat diberhentikan sementara bila sudah berstatus terdakwa.
"UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu, bisa saja kemudian menggunakan mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga
Kendati begitu, dia mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai Wahyu Setiawan. Sebab, saat ini Wahyu masih diperiksa oleh KPK.
Advertisement
"Tapi ini sekali lagi kita masih menunggu. Apa yang akan disampaikan oleh KPK terkait terperiksa Pak Wahyu," ucapnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensegel ruang kerja Wahyu Setiawan yang berlokasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Wahyu Setiawan ditangkap KPK pada Rabu, 8 Januari 2020 terkait dugaan suap.
"Benar. Siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Saat dipastikan nama anggota Komisioner KPU tersebut, Alexander tidak membantah. "Informasi awalnya seperti itu," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terjadi pada Rabu siang. "Iya, siang tadi di KPU," ucap Lili.
Ketua KPK Firli Bahuri juga membenarkan pihaknya telah melakukan OTT. "Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Firli.