KPU Sebut Tak Ada Kampanye Akbar saat PSU Pilkada, Debat Hanya Satu Kali

KPU mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Namun, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.

oleh Tim News Diperbarui 10 Mar 2025, 19:31 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 19:31 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengumumkan hasil pengecekan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang mendaftar ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU hari ini, Sabtu (6/8/2022). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa putusan MK terkait PSU di 24 daerah telah dipetakan. Hal ini disesuaikan dengan tenggat waktu yang tercantum dalam amar putusan MK, yaitu mulai dari 30, 45, 60, 90, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon tetap mengikuti prosedur seperti pada Pilkada sebelumnya.

"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," ujar Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Usai proses pendaftaran atau penggantian calon, KPUD akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.

Idham menjelaskan, dalam PSU ini KPU akan mempedomani amar putusan MK. Khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali saja.

"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon guna menyampaikan visi-misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," jelasnya.

Selain itu, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Namun, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.

"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," pungkasnya.

Kotak Kosong Menang di 2 Daerah

Mendagri Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Segera Dilantik dan Bekerja
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).... Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada dua daerah yang dimenangi kotak kosong pada Pilkada 2024. Rencananya, akan digelar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang.

Pilkada ulang ini rencananya bakal diselenggarakan pada Agustus 2025 di dua daerah yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.

"Kita ketahui bahwa saat pilkada lalu itu, suara tunggal dimenangkan kotak kosong di dua tempat yaitu di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka yang akan dilaksanakan Pilkada ulangnya pada Agustus nanti," kata Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Tito menyebut, pemerintah telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari jumlah tersebut, dua usulan di antaranya terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara itu, untuk sisanya terkait Bupati dan Wali Kota.

"Dan kami laporkan saat ini KPUD pun sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD, dan dari DPRD semuanya sudah mengajukan usulan ke Pemerintah untuk Provinsi atau Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri," sebutnya.

"Sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang haris diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima," sambungnya.

Wilayah Lain yang Usulkan Pelantikan

Untuk wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala daerah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan. Lalu, untuk wilayah lainnya ada Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal.

Selanjutnya, Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu dan Mimika.

"Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima Pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati Wali Kota. Kami masih memiliki waktu," pungkasnya.

Infografis 24 Daerah Gelar Coblos Ulang Pilkada 2024
Infografis 24 Daerah Gelar Coblos Ulang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya