Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, memastikan ketersediaan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Meskipun awalnya ada kendala pendanaan di Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel, Afifuddin menyatakan bahwa masalah ini akan segera teratasi.
Baca Juga
"Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri," ujar Afifuddin, seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Anggaran untuk 22 daerah lainnya telah terpenuhi dari sisa dana NPHD dan APBD daerah. Pemerintah pusat juga siap memberikan dukungan jika diperlukan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa APBN akan digunakan untuk membantu daerah yang kekurangan anggaran. Total anggaran PSU Pilkada 2024 mencapai Rp719,170 miliar, yang dialokasikan untuk KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Ketersediaan anggaran ini menunjukan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran proses PSU Pilkada. Koordinasi yang baik antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah juga berperan penting dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan anggaran PSU.
PSU di 24 Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah MK memeriksa sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
PSU akan dilaksanakan karena ditemukan pelanggaran atau kecurangan signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan sebelumnya. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari MK, KPU, pemerintah daerah, hingga para calon kepala daerah.
Proses PSU Pilkada diawali dengan pengajuan permohonan ke MK. Setelah melalui sidang dan pemeriksaan bukti, MK mengeluarkan putusan. Jika MK memerintahkan PSU, KPU daerah terkait wajib melaksanakannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal tersebut mencakup tahapan pendaftaran calon, kampanye, hingga hari pemungutan suara. Jangka waktu pelaksanaan PSU bervariasi, mulai dari 30 hingga 180 hari sejak putusan MK dibacakan.
Pemungutan suara ulang akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh MK. Setelah pemungutan suara selesai, KPU akan melakukan rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang PSU.
Anggaran PSU berasal dari APBD daerah, namun pemerintah pusat siap membantu jika APBD daerah tidak mencukupi. Hal ini memastikan proses PSU Pilkada berjalan lancar dan tertib di seluruh daerah yang terdampak.
Advertisement
