Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, batas waktu pendaftaran penggantian pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 adalah hari ini, Senin (10/3/2025).
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, kesempatan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pengganti calon adalah hingga hari ini pukul 23.59 waktu setempat.
Advertisement
Baca Juga
"Kami membutuhkan waktu secara akumulatif 20 hari, dimulai dari pada 4 Maret di mana KPU daerah melakukan pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Idham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (10/3/2025).
Advertisement
"Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran atau pun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Menurut Idham, saat ini beberapa daerah telah mendaftarkan penggantian pasangan calon, di antaranya Provinsi Papua dan Kabupaten Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan nanti jam 23.59 menit semuanya sudah selesai," ujarnya.
Menurut Idham, tahapan KPU selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, kemudian menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut.
"Nanti pada tanggal 23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon, yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai dengan apa yang dijelaskan amar putusan MK," pungkasnya.
KPU Usulkan 4 Opsi Waktu PSU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan empat usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan pada rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.
Menurut Idham, alasan pihaknya mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu agar tak perlu ada kebijakan hari diliburkan. "Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," jelasnya.
Selain itu, KPU berharap dipilihnya hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos.
"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," pungkas dia.
Advertisement
