Liputan6.com, Mahakam Ulu - Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepada daerah (pilkada) di Kabupaten Mahakam Ulu telah dimulai per hari ini. KPU Mahulu sudah membuka pendaftaran calon sejak 8-10 Maret 2025. Beredar informasi Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan kembali mendorong putranya menjadi calon bupati menggantikan putrinya Owena Mayang Shari yang sebelumnya didiskualifikasi MK.
Upaya ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa praktik abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) berpotensi terulang sebagaimana sebelumnya hingga berujung diskualifikasi Owenan Mayang Sari oleh MK. “Harusnya siapa pun nanti calon yang diusulkan mengganti paslon yang diskualifikasi tidak lagi mengulang perbuatan yang menjadi penyebab PSU Mahulu,” ungkap pengamat politik Kaltim, Saipul saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga
Apalagi, kata Saipul, PSU ini akan menguras anggaran APBD. "Yang dirugikan lagi-lagi masyarakat, karena itu duit masyarakat, yang seharusnya dipakai buat pembangunan, karena perbuatan kelompok atau golongan, dipakai untuk PSU. “Ini harus ada tanggung jawab moral,” tegas dia.
Advertisement
MK sudah memutuskan penyebab PSU ini karena ada perbuatan bupati yang sedang menjabat, yang menguntungkan paslon tertentu. “Sehingga paslon ke depan harusnya klir dari konflik kepentingan, meski pun tidak ada larangan mencalonkan anak, istri, cucu dan lain dalam UU Pilkda, tapi dimensi penyebab PSU itu harusnya tidak terulang. Saya mau membandingkan konteks Kukar, misalnya, ketidakpenuhan paslon hingga didiskualifikasi ada di personal Edi. Bukan dikehendaki oleh calon, tapi ada multitafsir. MK menafsirkan posisi Edi tidak lagi 2 periode,” sambung dia.
“Tetapi kontes Mahulu ini sangat berbeda, ada penggunaan abuse of power hingga terjadilah diskualifikasi dan diadakan PSU. Di Mahulu itu ada relasi kuasa, penggunaan kekuasaan untuk keuntungan paslon tertentu,” ucap dia.
Lebih lanjut Saipul menekankan penting otoritas atau kewenangan partai pengusung dalam menentukan paslon pengganti, termasuk mempertimbangkan sehingga mengusulkan calon tersebut. Saipul juga menyarankan agar partai pengusung bisa melakukan uji publik atas calon tersebut. Dia berharap ada supervisi khusus dari Bawaslu Kaltim terhadap tahapan pilkada Mahulu agar memastikan praktik TSM yang sebelumnya tidak berulang kembali.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu Paulus Winarno Hendratmukti menegaskan, seluruh tahapan PSU berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Saat ini, proses pencalonan dimulai tahap pendaftaran ulang sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Mengenai surat dari pasangan calon (paslon) baru yang bakal mendaftar, Paulus menyatakan bahwa hingga saat ini KPU belum menerimanya. Meski pendaftaran calon dibuka dari 8–10 Maret.
Setelah proses pencalonan selesai, tahapan berikutnya kampanye serta persiapan perekrutan badan ad hoc untuk PSU. Paulus berharap agar anggota badan ad hoc sebelumnya dapat kembali bergabung guna mempercepat proses kerja, mengingat waktu pelaksanaan PSU hanya 90 hari. "Semoga teman-teman badan ad hoc kemarin bisa kembali berfungsi seperti semula, itu yang diharapkan. Karena waktu PSU hanya 90 hari, apabila merekrut tenaga baru juga bekerja ulang, bekerja dari awal," tuturnya.