Kejagung Periksa 6 Eks Petinggi Jiwasraya Terkait Dugaan Korupsi Dana Investasi

Kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya diduga berpotensi merugikan negara Rp 13,7 triliun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jan 2020, 15:11 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 15:11 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Mereka dimintai keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, enam saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian, Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya Bambang Harsono.

Kemudian Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya periode 2018-2019 Novi Rahmi, dan Direktur SDM & Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani.

"Enam saksi memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (9/1/2020).

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan aduan Nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019, perihal dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung dengan menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Hadi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun

PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Lebih lanjut, muncul dugaan penyalahgunaan investasi melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Diduga akibat adanya transaksi terkait, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019, menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," Hadi menandaskan.

Asuransi JS Saving Plan sendiri telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya, yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset beresiko tinggi atau high risk untuk mengejar keuntungan tinggi alias high return.

Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kemudian penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik atau top tier management dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya