KPU Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

KPU secepatnya akan mengirim surat pengunduran diri Wahyu Setiawan itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Jan 2020, 18:40 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 18:40 WIB
Wahyu Setiawan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan, Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai Komisioner KPU tertanggal 10 Januari 2020. Arief mengaku surat tersebut disampaikan oleh keluarga Wahyu.

"Pak Wahyu telah mengajukan surat pengunduran diri ke presiden melalui KPU," kata Arief di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Surat pengunduran diri itupun ditunjukkan langsung di depan awak media dengan tandatangani Wahyu Setiawan dengan bermaterai Rp 6.000.

Dia menyatakan, KPU secepatnya akan mengirim surat itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Secepatnya akan kita kirimkan ke Presiden," ucap Arief.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu Setiawan, KPK menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terima Suap

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu Setiawan menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis 9 Januari 2020.

Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura itulah kemudian tim penindakan KPK mengamankan Wahyu.

"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," kata Lili.

Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019)," kata Lili.

Lili mengatakan, sejatinya Wahyu meminta uang Rp 900 juta untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR 2019-2024.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR Pengganti Antar-Waktu (PAW), WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Lili.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya