Jadi Tersangka KPK, Bawaslu Adukan Wahyu Setiawan ke DKPP

Kata Abhan, rencananya sore ini pihaknya akan memasukkan surat pelaporan tersebut ke Sekretariat DKPP.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Jan 2020, 18:11 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 18:11 WIB
Bawaslu
Bawaslu laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP (Yopi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengadukan Wahyu Setiawan atau WSE ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dalam konteks kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan mengadukan saudara WSE ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik, yaitu melanggar sumpah jabatan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jum'at (10/1/2020).

Kata Abhan, rencananya sore ini pihaknya akan memasukkan surat pelaporan tersebut ke Sekretariat DKPP.

"Kami berharap DKPP agar segera dapat menyidangkan," katanya.

Hal itu supaya segera ada kepastian hukum yang bersangkutan di KPU.

Sebelumnya diketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat kasus suap terkait penetapan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Rompi oranye pun sudah melekat di badan dan untuk 20 hari ke depan, Komisioner KPU ini akan mendekam di balik jeruji. 

Selain Wahyu, KPK menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum; ATF (Agustiani Tio Fridelina), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu; orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai pihak swasta," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.

Wahyu Setiawan mengakui kesalahan yang telah diperbuat. Sebelum ditahan dengan raut wajah menyesal dia mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya