Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima kunjungan Pengurus Besar (PB) Mathlaul Anwar di kantornya. Ketua Majelis Mathlaul Anwar, Irsjad Djuwaeli, menyebut tujuan pertemuan untuk upaya mendukung pemerintah mengurangi radikalisme.
"Kami di sini bahwa kami menyiapkan, ingin membantu upaya pemerintah dalam mengurangi dan menghilangkan sikap-sikap radikalisme dari masyarakat kelompok Islam," kata Irsjad di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca Juga
Pihaknya juga melaporkan upaya-upaya kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat, ormas-ormas dan masyarakat Islam untuk menggaungkan sikap toleransi yang luas dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
Advertisement
"Kalau bangsa negara tidak bisa dibangun oleh kita saja, tapi oleh potensi masyarakat. Kita sudah ada pendidikan, ada negara persatuan dan kesatuan NKRI, ini yang kemudian kita harus sebarkan dan memiliki kekuatan bangsa agar memiliki potensi kehidupan masyarakat keadilan," tuturnya.
Sedangkan, Ketua Umum Mathlaul Anwar Ahmad Sadeli Karim menyebut, selain soal radikalisme, pertemuan juga membahas mengenai lembaga zakat.
"Kita ingin bagaimana UU itu mewajibkan umat Islam yang sudah wajib zakat itu menzakati. Itu harus ada perintah," ucap Ahmad.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Definisi Radikalisme
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyinggung mengenai definisi radiklisme. Menurut dia selama ini ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa radikal itu berfikir hingga ke akar.
"Saya tahu radikalisme itu artinya bisa baik bisa jelek. Radikalisme yang baik itu adalah suatu tindakan berpikir secara substantif mendasar untuk menyelesaikan persoalan," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (10/1/2020).
Menurut Mahfud, bukan seperti itu maksud dari radikalisme yang berhubungan dengan terorisme. Ia menyebutkan, radikalisme yang berkaitan dengan terorisme atau radikalisme buruk adalah sikap kekerasan yang ingin merubah sistem.
"Adalah suatu tindakan untuk mengubah sistem yang disepakati dengan cara kekerasan. Dan melawan hukum. Nah itu radikalisme juga," terang dia.
Mahfud menerangkan, definisi radiklisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Di situ disebutkan, bahwa radikalisme itu tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem. Bukan secara gradual melainkan secara radikal, dengan cara kekerasan," jelas dia.
Sementara itu dia menekankan bahwa di luar itu bukan disebut sebagai radikalisme yang berhubungan dengan tindakan terorisme.
"Nah itu artinya kalau di luar itu ya bukan teroris namanya, bukan radikal," pungkas Mahfud Md.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement