Mahfud Md: Definisi Radikalisme Mengacu ke UU Terorisme

Mahfud menerangkan, definisi radiklisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Jan 2020, 14:04 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 14:04 WIB
Mahfud Md
Menko Polhukam, Mahfud Md memberikan keterangan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyinggung mengenai definisi radiklisme. Menurut dia selama ini ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa radikal itu berfikir hingga ke akar.

"Saya tahu radikalisme itu artinya bisa baik bisa jelek. Radikalisme yang baik itu adalah suatu tindakan berpikir secara substantif mendasar untuk menyelesaikan persoalan," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (10/1/2020).

Menurut Mahfud, bukan seperti itu maksud dari radikalisme yang berhubungan dengan terorisme. Ia menyebutkan, radikalisme yang berkaitan dengan terorisme atau radikalisme buruk adalah sikap kekerasan yang ingin merubah sistem.

"Adalah suatu tindakan untuk mengubah sistem yang disepakati dengan cara kekerasan. Dan melawan hukum. Nah itu radikalisme juga," terang dia.

Mahfud menerangkan, definisi radiklisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Di situ disebutkan, bahwa radikalisme itu tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem. Bukan secara gradual melainkan secara radikal, dengan cara kekerasan," jelas dia.

Sementara itu dia menekankan bahwa di luar itu bukan disebut sebagai radikalisme yang berhubungan dengan tindakan terorisme.

"Nah itu artinya kalau di luar itu ya bukan teroris namanya, bukan radikal," pungkas Mahfud Md.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya