Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014. Ahok mendampingi Joko Widodo atau Jokowi sebelum maju menjadi Calon Presiden pada 2014.
Kebersamaan Jokowi-Ahok hanya berlangsung sekitar kurang lebih dua tahun. Setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2029, Ahok secara automats naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ahok saat itu menggandeng Djarot Saiful Hidayat untuk mendampinginya hingga 2017. Selama memimpin Ibu Kota, Ahok terus menjadi sorotan publik terkait kebijakan yang diambilnya.
Advertisement
Sosoknya terkenal galak dan tak ragu mengeluarkan keputusan-keputusan berisiko agar Jakarta menjadi kota yang jauh lebih baik. Namun di akhir kepemimpinannya, Ahok justru tersandung kasus hukum.
Ahok yang saat itu kembali mencalonkan diri di Pikada DKI Jakarta didakwa menodai agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Proses hukum yang diwarnai gelombang aksi demonstrasi itu akhirnya inkrah pada Selasa 9 Mei 2017, Ahok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dengan alasan keamanan, penahanan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Meski sudah tak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sosoknya yang tegas tetap menjadi perbincangan hingga sekarang. Kebijakan-kebijakannya selama menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta itu terus diingat dan diperbincangkan.
Berikut ini 3 kebijakan yang diluncurkan Ahok saat benahi Jakarta:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gusur Lokalisasi Kalijodo
Pada Senin 29 Februari 2016 silam menjadi akhir riwayat lokalisasi Kalijodo. Saat itu, delapan eskavator menghancurkan satu-persatu bangunan di Kalijodo, kawasan yang dikenal sebagai lokasi prostitusi di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Alat berat itu menghancurkan bangunan mulai dari Jalan Kepanduan II. Polisi, TNI, dan Satpol PP turut berjaga di kiri dan kanan eskavator. Garis polisi pun dipasang petugas untuk mensterilkan kawasan tersebut sebelum akhirnya dibongkar.
Proses pengusuran bangunan di lokalisasi Kalijodo kala itu juga menjadi tontonan warga yang memadati sekitaran lokasi Kalijodo. Tak butuh waktu lama, 30 menit kemudian kafe-kafe yang berada di bagian depan atau di bagian Jalan Kepanduan II mulai rata dengan tanah.
Kalijodo yang kelam kemudian disulap Ahok menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pada 22 Februari RPTRA Kalijodo pun diresmikan Ahok.
Advertisement
Sepeda Motor Dilarang Lewat Jalan MH Thamrin
Kebijakan lainnya yang diterapkan Ahok adalah memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua yang melintas di jalan-jalan protokol Ibu Kota. Aturan ini diberlakukan pada Desember 2014.
Hal ini tercetus saat rapat dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah.
Saat itu, Ahok mendapatkan data angka kematian pengendara motor per tahun mencapai 45 ribu orang. Paling tidak ada 2-3 orang meninggal setiap harinya. Dan, lebih banyak dialami anak di bawah umur.
"Kita berpikir motor boleh dipakai di daerah tertentu saja," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin, 10 November 2014.
Ahok mengatakan, jalan pertama yang akan diterapkan pembatasan sepeda motor yakni di sepanjang Harmoni sampai Bundaran HI. Di mana sepeda motor tidak boleh melewati Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin.
Sebagai gantinya, Ahok menambah jumlah bus tingkat untuk mengangkut para pengendara sepeda motor. Saat itu, untuk sementara para pengendara sepeda motor dapat memarkir kendaraannya di gedung-gedung sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Hal ini dinilai sebagai solusi lain mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan.
Simpang Susun Semanggi
Ahok juga dianggap sebagai penggagas utama berdirinya Simpang Susun Semanggi. Meski pun tidak langsung diresmikan oleh Ahok. Jalan layang Simpang Susun Semanggi diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis 17 Agustus 2017.
Pembangunan Jalan layang Simpang Susun Semanggi menghabiskan anggaran dana sebesar Rp 579 miliar. Simpang Susun Semanggi sendiri dibangun menggunakan dana dari kewajiban pengembangan atas Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Selain itu, Simpang Susun Semanggi bisa dibilang sebagai karya monumental dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk warganya. Jalan Layang Non-Tol (JLNT) dengan panjang jalan 1.622 meter itu terbilang mempunyai desain yang unik dan megah.
Dikatakan unik karena proyek ini menjadi yang pertama di Indonesia yang memakai bentang terpanjang di atas jalan tol dalam kota Jakarta secara full precast melengkung (hiperbolik).
(Winda Nelfira)
Advertisement