Tim Hukum PDIP Akan Sambangi Dewan Pengawas KPK

Menurut Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa. Upaya paksa hanya bisa dilakukan jika ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jan 2020, 15:26 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 15:26 WIB
Tim hukum PDIP menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tim hukum PDIP menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (16/1/2020). (Merdeka.com/ Wilfridus Setu Embu)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyambangi Dewan Pengawas KPK. Kunjungan dilakukan usai mendatangi KPU.

"Jangan ada pikiran bahwa kami hanya datang ke KPU kami akan mendatangi berbagai instansi lain yang terkait," kata Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta usai audiensi dengan KPU, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Kami merencanakan jam dua, apa diterima jam dua, atau kapan. Dari kami jam dua," imbuh Wayan.

Poin yang bakal dibahas dengan pihak Dewan Pengawas KPK, kata dia, terkait kabar bahwa PDIP menghalangi penggeledahan oleh KPK.

"PDIP yang tidak menghalangi penyegelan jangan lah dituduh menghalangi. Bagaimana ada surat izin penyegelan. Orang belum ada tersangka kok," ucap dia.

Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa. Upaya paksa hanya bisa dilakukan jika ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau belum ada tersangka masih penyelidikan mungkin nggak ada upaya paksa. Upaya paksa itu penyitaan, penggeledahan. Ini dimungkinkan kalau sudah ada status tersangka. Kalau sudah penyidikan. Ini kan tahap penyelidikan. Kalau jam 6 pagi itu. Tapi kok framing berita itu demikian rupa, seolah-olah kita menghalangi," ungkapnya.

"Dia nggak bawa surat izin penyegelan, tapi kalau dia mengibar-ngibarkan surat, mengatakan surat penyegelan, nah beginilah yang harus diproses oleh dewan kehormatan, apapun namanya, di KPK," lanjut dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akan ke Bawaslu Besok

Tim hukum PDIP menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tim hukum PDIP menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (16/1/2020). (Merdeka.com/ Wilfridus Setu Embu)

Sementara Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP, Teguh Samudera enggan membeberkan secara lebih rinci soal poin yang akan dibahas dengan Dewan Pengawas KPK.

"Kita lihat perkembangan yang jelas kita akan ke badan pengawas. Jam dua. Dewan Pengawas KPK," jelas Teguh.

Ketika dikonfirmasi apakah ada pihak dari internal KPK yang bakal diadukan ke Dewan Pengawas, dia enggan memberikan pernyataan.

"Akan kita lihat nanti, jam dua mau ngadep. Setelah itu baru kita sampaikan," ujar dia.

Selain KPU dan Dewan Pengawas KPK, pihaknya juga akan bertemu Bawaslu hingga Dewan Pers. Pertemuan dengan dua lembaga ini direncanakan berlangsung esok hari.

"Besok juga sama ke Bawaslu, ke pihak Dewan Pers dan ke tempat lain yang ada kaitannya dengan masalah pemilu. Itu sangat penting untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik di republik ini," tandas Teguh.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya