Pemprov DKI Optimis Warga Jakarta Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Pemprov DKI Jakarta berharap, aturan larangan penggunaan kantong plasttik bisa mengurangi hingga 50 persen sampah plastik.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2020, 09:27 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 09:27 WIB
Di Rumah Ini, Limbah Plastik Disulap jadi Barang Bernilai Ekonomis
Pekerja memotong sampah plastik di rumah produksi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin (13/1/2020). Rumah daur ulang plastik itu memproduksi barang dari limbah plastik seperti tas, payung, dompet, dan koper dengan harga jual berkisar Rp20ribu hingga Rp700ribu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meyakini, kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik akan bisa sesukses penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tiap akhir pekan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, saat Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan HBKB banyak yang tidak bisa membayangkan jika Jalan Thamrin hingga Jalan Sudirman, Jakarta ditutup. Namun saat ini, semua warga membutuhkan dan menikmati.

"Tapi memang enggak bisa diawal ditanya hasilnya nanti gimana? Kita harus fokus dan toh ada contoh baik yang ternyata bisa," kata Andono dilansir dari Antara, Sabtu (18/1/2020).

"Kami berusaha, jangan melangkah dengan pesimis. Jadi untuk pekerjaan perbaiki lingkungan perlu dimulai dan konsisten, endurance," sambung dia.

Andono menyebutkan, aturan pelarangan kantong plastik ini bisa mengurangi sampah plastik yang menyumbangkan 14 persen dari total seluruh sampah.

"Kami inginnya 100 persen sampah plastik bisa dihilangkan, tapi kan enggak mungkin 100 persen. Akan tetapi kami ingin sasar yang 14 persen itu," ucap Andono.

Andono berharap, aturan ini bisa mengurangi hingga 50 persen sampah plastik. Selain itu, juga membiasakan warga Jakarta tidak tergantung pada kantong plastik.

"Pasti ada masalah juga. Salah satunya, warga kita ingin mengubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja. Harapannya bisa dorong 50 persen sampah plastik berkurang," kata Andono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional yang akan berlaku per 1 Juli 2020.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya