Bohongi Polisi, Ratu Keraton Agung Sejagat Pinjam HP untuk Update Status IG

Polda Jawa Tengah sudah menetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa dan Fanni Aminadia sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 13:15 WIB
Fanni Aminadia alias Dyah Fitarja atau Kanjeng Ratu, saat hendak dimasukan ke sel tahanan Polda Jateng. Foto : Felek Wahyu/Liputan6.com
Fanni Aminadia alias Dyah Fitarja atau Kanjeng Ratu, saat hendak dimasukan ke sel tahanan Polda Jateng. (Foto : Felek Wahyu/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Tengah sudah menetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa dan Fanni Aminadia sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan pembuat keonaran karena mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.

Setelah penangkapan itu, Fanni sempat meminjam ponselnya yang disita polisi dengan dalih ingin mengabarkan kerabat. Ternyata Fanni membuat unggahan di akun Instagram miliknya, @fanniadia_tbtd. Kepada merdeka.com, polisi membenarkan akun tersebut milik Fanni.

Unggahan itu dia posting 3 hari lalu, Rabu, 15 Januari 2020 lalu, sehari setelah ditangkap polisi.

Fanni mengunggah foto seorang wanita mencium pipinya. Foto diambil di sebuah ruangan. Fanni membalas pelukan itu dengan wajah ceria. Fanni kemudian menuliskan keterangan untuk foto itu.

"Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi. Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami????

Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media. Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media. Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?... Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar aparatur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap....," demikian tulis Fanni.

Saat dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, mengakui kejadian itu benar adanya. Fanni sempat meminta izin polisi agar memberikan ponselnya. Dia beralasan ingin menghubungi kerabatnya.

"Kita beri kesempatan waktu itu, nanti kita dikira memperlakukan kayak tersangka teroris, padahal kita kooperatif, kasih makan, kasih minum, dia sendiri yang nggak mau makan," kata Budi Haryanto, Sabtu (18/1/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 10 Tahun Penjara

Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) mendirikan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Polisi menjerat "raja" dan "ratu" itu dengan Pasal berlapis.

"Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).

Iskandar menyatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menganalisa kasus Keraton Agung Sejagat. Disimpulkan, terdapat unsur pidana di dalamnya.

"Sesuai pasal yang disangkakan, mereka terancam 10 tahun kurungan penjara," ujar dia.

Reporter : Danny Adriadhi Utama

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya