Kurangi Sampah Plastik, IPB: Sebaiknya Hindari Penggunaan Galon Air Sekali Pakai 

Air kemasan galon yang sudah puluhan tahun dikenal, menurut Ahmad Sulaiman lebih ramah lingkungan karena bisa diisi ulang dan terbukti aman dikonsumsi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Mei 2020, 20:56 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 13:50 WIB
Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Pakar Keamanan Pangan Ahmad Sulaeman menyatakan, untuk mengurangi penumpukan sampah plastik masyarakat sebaiknya menghindari konsumsi air kemasan galon sekali pakai. Air kemasan galon yang sudah puluhan tahun dikenal, menurutnya lebih ramah lingkungan karena bisa diisi ulang dan terbukti aman dikonsumsi.

Sulaeman menegaskan, setiap produk yang sudah dikemas dan disegel sesuai standar, pasti hiegienis dan aman dikonsumsi.

"Air Kemasan galon yang diisi ulang di pabrik sudah memenuhi standar keamanan pangan dan lebih ramah lingkungan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Di amenyatakan, air kemasan galon yang sekarang digunakan dan telah dikonsumsi puluhan tahun sangat aman karena telah memperoleh izin keamanan pangan dari Badan POM.

"Galon sekali pakai akan memperberat pekerjaan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik,” tuturnya.

Dia meminta pemerintah membuat kebijakan yang mewajibkan produsen air kemasan galon sekali pakai untuk menerima dan membeli bekas kemasan galon, untuk diolah menjadi produk lainnya.

"Pemerintah juga harus memberikan reward kepada industri-indutri pangan yang telah membantu dalam mengurangi limbah kemasan plastik sekali pakai," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Komunikasi

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemerintah akan berkomunikasi dengan para produsen air kemasan terkait hal ini.

"kita akan berbicara lagi dengan industri AMDK itu untuk meminta bagaimana produsen itu bisa melaksanakan Peraturan Menteri LHK dan tidak menambah beban persoalan sampah plastik di Indonesia," ujarnya.

KLHK akan memastikan mereka harus memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah. Yaitu, untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya