Ujung Perjuangan Helmy Yahya Nakhodai TVRI

Dalam akun twitternya, Helmy Yahya menulis "Saya percaya Tuhan punya lebih baik untuk saya #TetapJayalahTVRI."

oleh Muhammad AliYopi Makdori diperbarui 20 Jan 2020, 00:01 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 00:01 WIB
Helmy Yahya Beri Pernyataan Terkait Pemecatannya
Helmy Yahya memberikan keterangan soal pemberhentiannya sebagai Direktur Utama TVRI saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pembelian hak siar Liga Inggris menjadi salah satu faktor penyebab pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Dirut oleh Dewan Pengawas TVRI. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Suasana kantor Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Kamis 16 Januari 2020 terlihat berbeda. Sekitar pukul 18.00 WIB, karyawan televisi nasional itu menyegel pintu ruangan Dewas dengan garis pita warna merah.

Sontak kondisi ini membuat anggota Dewas TVRI terkejut saat tiba di kantor pada Jumat pagi, 17 Januari 2020. Sang Dewas itu hanya duduk-duduk di lobi lantaran tidak dapat masuk ke dalam ruangan. Namun begitu, penyegelan itu akhirnya dibuka kembali.

"Disegel oleh karyawan yang kemudian abis itu, pagi-pagi, dewas datang. Mereka (Dewas) tidak masuk ke ruangannya. Dewas hanya duduk di Lobi. Satu orang dewas doang. Alasan sengaja biar dia lihat saja. Kita memberikan efek kejut kepada mereka," ujar Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal kepada Liputan6.com, Jumat 17 Januari 2020.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk kekececewaan karyawan yang telah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI secara sepihak.

"Kami memang tidak ada permasalah dengan dirut dan dewas. Tapi kita lihat dampaknya ke depannya. Kita ini sudah 18 tahun hidup dengan konflik karena setiap ada namanya dewas pasti kita selalu berantam dengan dirut ama direksi," kata dia.

Padahal, kata dia, saat ini TVRI tengah berkembang dengan baik. "Kita merasa bahwa kita merasa lagi bekerja di sebuah stasiun televisi. Kok tiba-tiba dipangkas. Hal itu merupakan sebuah spontanitas langsung yang kami lakukan," ujar dia.

Selain itu, kata Agil, setelah surat pemecatan Helmy Yahya, seluruh dewas pergi tak menampakkan diri. Sehingga karyawan memprotes dengan menyegel kantor dewas.

Agil mengungkapkan dampak dari buntut pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017-2022. Saat ini, kata dia, ribuan karyawan LPP TVRI baik pusat maupun daerah menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewas.

"Kami karyawan dan karyawati TVRI menyampaikan pernyataan bahwa, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada dewan pengawas LPP TVRI," kata Agil, dalam jumpa persnya, di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Mosi tidak percaya ini datang dari TVRI Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, NTT, Riau, NTB, dan Sumatera Barat.

"(Total) kurang lebih sekitar 4000-an (karyawan)," sambungnya.

Dewas TVRI dinilainya tidak pernah melihat pencapaian direksi yang mampu mengangkat harkat dan martabat TVRI sebagai sebuah stasiun televisi yang layak ditonton.

Kendati ada pernyataan mosi tidak percaya, Agil menegaskan, bahwa para karyawan tetap berkomitmen untuk tetap bekerja secara profesional. "Tentu, kita tetap mengedepankan layar," tegasnya.

Oleh karena itu, Agil memohon kepada semua pihak seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkominfo Jhonny G Plate, dan Komisi I DPR untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap stasiun TVRI itu.

"Karena pada saat ini kami telah dizalimi, kami tengah maju untuk memperbaiki layar TVRI tapi kami dipangkas di tengah," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pencopotan Helmy Yahya

Helmy Yahya Beri Pernyataan Terkait Pemecatannya
Helmy Yahya menunjukkan buku Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi memecat Direktur Utama Helmy Yahya melalui surat pemberhentian pada 16 Januari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya kabar pencopotan Helmy Yahya dari Dirut TVRI beredar di kalangan media. Hal itu dibenarkan anggota Komisi I DPR Farhan.

"Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan lewat pesan singkat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Dalam jumpa persnya, Helmy Yahya mengaku sempat tak percaya ketika dirinya diberhentikan dari jabatan sebagai Dirut TVRI. Di mana saat itu, 4 Desember 2019, dirinya menerima surat pemberhentian dari Dewas TVRI yang berisikan pencopotan dari jabatan.

"Tanggal 4 Desember saya diperberhentikan sementara, dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan mengatakan Surat Keputusan atau SK itu tidak sah," kata Helmy Yahya dalam jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Dengan perlawanan itu, kata Helmy, dilakukan mediasi kedua belah pihak. Namun, Helmy diminta jangan banyak berbicara di media.

Helmy pun menegaskan kala itu, kalau dirinya masih menjabat sebagai Dirut TVRI yang sah dan surat pemberhentian dirinya dianggap cacat hukum.

"Akhirnya kami dimediasi oleh Kominfo tidak boleh ada pecat-pecat, ke semua orang kami datang, kami datang ke DPR, kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR. Kami ke BPK kami juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama dan saya diminta untuk menyampaikan pembelaan kami melakukan pembelaan serius," beber Helmy Yahya.

Lebih lanjut ia menegaskan, kalau dirinya tak main-main terkait pemberhentian tersebut. Sebab, Helmy mengaku telah bekerja dengan benar dari apapun tudingan Dewas TVRI.

"Pembelaan saya nggak main-main loh, surat penonaktifan saya dua halaman. Saya menjawab 27 halaman. Semua catatan yang kata mereka itu itulah catatan saya, saya jawab. Lampiran nggak main-main nih 1.200 halaman, suratnya 27 halaman lampiran 1.200 halaman. Sudah saya sampaikan 18 Desember saya jawab semua itu. Itu di media ada apa Helmy Yahya dipecat? Apa kesalahan dia, saya jawab semua," pungkasnya.

Untuk itu, dirinya tengah mempersiapkan langkah hukum atas keluarnya surat keputusan Dewas tersebut. Karena menurutnya, ini adalah hak dari setiap warga negara.

"Setiap warga negara punya hak untuk pertahankan haknya, dan Helmy Yahya akan menggunakan itu. Kami siapkan (langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan," kata Kuasa Hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah dalam jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 17 Januari 2020.

Kendati demikian, mantan pimpinan KPK ini mengaku saat ini belum menjelaskan langkah-langkah apa yang akan ditempuh kliennya. Akan tetapi, Chandra memastikan dalam satu pekan ke depan tuntutan terhadap Dewas TVRI akan segera disampaikan kepada publik.

"Sedang kami siapkan. Akan kami sampaikan mengenai isi dan ke mana. Mengenai fakta kami udah paham tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan kami. Mungkin 1 minggu (selesai), setelah itu nanti kami sampaikan," ujarnya.

 

Alasan Pencopotan Helmy

Helmy Yahya Beri Pernyataan Terkait Pemecatannya
Helmy Yahya (tengah) menunjukkan surat pemberhentiannya sebagai Direktur Utama TVRI dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pembelian hak siar Liga Inggris menjadi salah satu faktor penyebab pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Dirut oleh Dewan Pengawas TVRI. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin menuturkan tentang alasan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Keputusan tersebut diambil berlandaskan pada kewenangan Dewas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

"Pasal 7 antara lain menyatakan, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran," kata Arief melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Arief menyebutkan, Dewas juga memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat Dewan Direksi.

"Dalam Pasal 24 juga dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, yang bersangkutan atau dewan direksi diberi kesempatan untuk membela diri," jelas Arief.

Arief menjelaskan, sebelumnya pada 4 Desember 2019, Dewas telah memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRT) kepada Helmy Yahya. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewas pada 18 Desember 2019.

"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya," tegas Arief.

Hal ini disebabkan karena beberapa alasan, misalnya Helmy Yahya tidak bisa memberikan alasan di balik pembelian program dengan biaya besar. Program yang dimaksud adalah pembelian hak siaran Liga Inggris.

Selain itu, juga karena adanya mutasi anggota struktural yang menyalahi prosedur internal perusahaan.

"Juga terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas," ucapnya.

"Serta juga melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB cfm UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan. Utamanya berkenaan dengan penunjukan atau pengadaan Kuis Siapa Berani," jelasnya melanjutkan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan ini, Dewas menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga agar organisasi TVRI tetap berjalan dan terhindar dari kevakuman.

Dengan penunjukan pejabat baru ini, TVRI yang pernah memiliki slogan menjalin kesatuan dan persatuan tersebut diharapkan dapat menerapkan hal ini dalam internal institusi mereka. Karena untuk menjadi pemersatu bangsa, dibutuhkan masyarakat yang memiliki komitmen bersama dalam menjaga semangat kesatuan dan persatuan itu.

Sementara Helmy dalam akun twitternya menyebut, percaya ada rencana lebih baik untuk dirinya. "Saya percaya Tuhan punya lebih baik untuk saya," demikian tweet Helmy yang disertai #TetapJayalahTVRI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya