Liputan6.com, Jakarta - Setelah menangkap pelaku pelecehan seksual Denny Hendrianto, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaannya untuk mengungkap motif dari aksi begal payudara tersebut.
"Kami akan periksa psikologi yang bersangkutan. Kami juga akan mendalami apakah ada korban yang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Baca Juga
Yusri juga mengungkapkan, Denny Hendrianto melakukan aksi begal payudara pada perempuan dewasa yang sedang membawa barang atau sedang menggendong anak.
Advertisement
"Korbanya rata-rata ibu-ibu, yang sedang memegang barang atau menggendong anak kecil jadi memiliki keterbatasan korban untuk melawan," ucap Yusri.
Pelaku yang masih berusia 21 tahun dibekuk pada Jumat malam (18/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.
"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka telah melakukan aksi serupa (begal payudara) sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," kata Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Barang Bukti Diamankan
Denny ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 38 tahun di daerah Kaliabang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku beraksi, dan sebuah telepon genggam berisikan film porno. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement