Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Begal Payudara di Bekasi

Pelaku melakukan aksi begal payudara pada perempuan dewasa yang sedang membawa barang atau sedang menggendong anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 03:34 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 03:34 WIB
Pelecehan Seksual Bermodus Begal Payudara
Petugas membawa Denny Hendrianto usai rilis kasus pelecehan seksual bermodus begal payudara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Polisi berhasil meringkus Denny di kawasan Pondok Ungu Permai, Bekasi pada Jumat (17/1) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menangkap pelaku pelecehan seksual Denny Hendrianto, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaannya untuk mengungkap motif dari aksi begal payudara tersebut.

"Kami akan periksa psikologi yang bersangkutan. Kami juga akan mendalami apakah ada korban yang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Yusri juga mengungkapkan, Denny Hendrianto melakukan aksi begal payudara pada perempuan dewasa yang sedang membawa barang atau sedang menggendong anak.

"Korbanya rata-rata ibu-ibu, yang sedang memegang barang atau menggendong anak kecil jadi memiliki keterbatasan korban untuk melawan," ucap Yusri.

Pelaku yang masih berusia 21 tahun dibekuk pada Jumat malam (18/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.

"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka telah melakukan aksi serupa (begal payudara) sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," kata Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Barang Bukti Diamankan

Denny ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 38 tahun di daerah Kaliabang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku beraksi, dan sebuah telepon genggam berisikan film porno. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya