Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md mengklarifikasi, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut tragedi Semanggi tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Mahfud menyampaikan hal ini usai menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung secara tertutup.
Baca Juga
"Soal ramai-ramai masalah pelanggaran HAM berat menyangkut kasus Semanggi I dan Semanggi II, itu sudah clear tidak ada masalah baik di DPR, maupun di tingkat Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Advertisement
Menurut dia, apa yang disampaikan ST Burhanuddin adalah mengulang kesimpulan DPR terdahulu. Sehingga, jika sekarang masih dianggap ada masalah, pihaknya akan menyelesaikannya.
"DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, dulu DPR pernah mengatakan begitu. Tetapi kalau itu dianggap masih menjadi catatan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," ungkap Mahfud.
Dia mengatakan, Kejaksaan Agung siap mengusut tragedi Semanggi ketika memang dianggap masih menjadi masalah.
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan. Dan sekarang menurut Kejaksaan kalau masih menjadi masalah, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernyataan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam paparannya, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pernyataan Jaksa Agung berdasarkan hasil Pansus DPR pada 2001.
"Ya kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga Pansus juga. Makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga," kata Hari di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2020 soal tragedi Semanggi.
Hari menyebut, Kejagung sudah mempelajari hasil penyelidikan Komnas HAM tentang kasus Semanggi I dan II. Pihaknya menilai tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus ini demikian," tutur dia.
Advertisement