Kejagung Pastikan Ada Aset Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya di Luar Negeri

Jaksa penyidik terus mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus Jiwasraya ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2020, 10:06 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan ada aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di luar negeri. Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut.

"Pasti ada (indikasi aset yang disimpan di luar negeri). Saya pastikan ada. Oleh karena itu, saya akan kejar terus ke mana pun mereka sembunyikan aset," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020) malam.

Menurut dia, jaksa penyidik terus mengumpul sejumlah alat bukti dalam kasus Jiwasraya ini. Dia pun mengatakan, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Masih kita kumpulkan alat bukti, tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada penetapan tersangka lain," ujar Febrie.

Meski begitu, penyidik masih fokus terhadap lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya dan sudah dilakukan penahanan.

"Tapi penyidik sampai saat ini masih konsentrasi melakukan pemberkasan di lima yang sudah kita tahan. Jadi, ikuti saja perkembangan penyidik," ujar Febrie.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Kelima Tersangka

Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung.
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:

1. Benny Tjokro di Rutan KPK

2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung

3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

4. Syahmirwan di Rutan Cipinang

5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya