KPK Rampungkan Penyidikan Eks Menpora Imam Nahrawi

Imam Nahrawi segera disidang terkait kasus dugaan suap dana hibah kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2020, 12:46 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 12:46 WIB
Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (rompi oranye) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pascapenahanan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam Nahrawi sebagai saksi dalam kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam segera disidang terkait kasus dugaan suap dana hibah kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

"Berkas perkara tersangka IMN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Imam Nahrawi masih akan dititipkan penahanannya di Rutan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Nantinya, kasus Imam ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," kata Ali.

Imam Nahrawi sendiri membenarkan penyidikannya telah rampung. Saat jeda pemeriksaan untuk ibadah salat Jumat, Imam meminta agar persiangannya nanti berjalan lancar.

"Saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal Gratifikasi

Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahrawi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam Nahrawi diperiksa perdana pascapenahanan untuk melengkapi berkas penyidikan asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya