Kemdikbud Rilis Konsep Kampus Merdeka untuk Perguruan Tinggi

Kebijakan pertama mengenai otonomi bagi PTN dan PTS untuk membuka atau mendirikan program studi (prodi) baru.

oleh Yopi Makdori diperbarui 24 Jan 2020, 19:54 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 19:54 WIB
4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud
Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan konsep merdeka belajar di perguruan tinggi atau Kampus Merdeka. Dia mengatakan, konsep ini merupakan lanjutan dari konsep sebelumnya.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling mungkin untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah peraturan pemerintah ataupun undang-undang," kata Nadiem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kebijakan pertama mengenai otonomi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk membuka atau mendirikan program studi (prodi) baru.

Otonomi ini, kata Nadiem diberikan jika PTN atau PTS tersebut memiliki akreditasi A atau B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

"Pengecualian berlaku untuk program kesehatan dan pendidikan. Dan seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," papar dia.

Lebih jauh, Nadiem melanjutkan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemdikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini ditetapkan," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akreditasi Sukarela

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat membahas penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 dan sistem zonasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara kebijakan Kampus Merdeka kedua adalah mengenai program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Ke depan, kata Nadiem, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.

Nadiem mengatakan, pengajuan re-akreditasi PT maupun prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Sementara bagi PT yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun.

"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan keputusan menteri," jelas Nadiem.

Kendati begitu, Nadiem menyebutkan BAN-PT akan melakukan akreditasi bila ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Selanjutnya, Kampus Merdeka ketiga adalah mengenai otonomi perguruan tinggi untuk menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Bagi PTN Satuan Kerja (Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) akan dipermudah untuk menjadi PTN-BH.

Dan kebijakan Kampus Merdeka terakhir adalah ihwal kebebasan mahasiswa untuk mengambil mata kuliah dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Saat ini, kata Nadiem bobot SKS pembelajaran di luar kelas begitu kecil. Di samping juga tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih juga banyak kampus yang menunda kelulusan mahasiswa karena mereka mengikuti pertukaran pelajar atau praktek kerja lapangan.

"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak, SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setera dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain dan dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," terang Mendikbud.

 

Jadi Langkah Awal

Mendikbud Nadiem Makarim mempimpin upacara peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019.
Mendikbud Nadiem Makarim mempimpin upacara peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019, Senin (25/11/2019). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Mendikbud pun mendefinisikan ulang konsep SKS. Ia menjelaskan SKS diartikan sebagai jam kegiatan, bukan lagi jam belajar. Kegiatan di sini berarti baik belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan atau program yang disetujui oleh rektornya," katanya.

Mendikbud juga menerangkan bahwa praktik kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

"Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya," pungkas Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya