Liputan6.com, Jakarta - Tiga peristiwa cabul dan pelecehan seksual terungkap dalam satu pekan terahir di Kabupaten Pandeglang, Banten. Ini menjadi miris lantaran Kabupaten yang dipimpin Irna Narulita itu dikenal sebagai daerah santri.
Dalam catatan kepolisian, kasus seksual yang terungkap pertama kali dilakukan oleh AS (53) yang mengaku sebagai ulama. Modus yang dilakukan AS ingin membantu janda dan anak yatim khusus wanita.
Baca Juga
Setidaknya lima wanita menjadi korban, dua wanita dewasa dan tiga masih anak-anak. Ulama gadungan itu melakukan perbuatan bejatnya pada 19 Januari 2020 disebuah gubuk di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Advertisement
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa kedua yang di ungkap oleh Polres Pandeglang bermoduskan kenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). MD (21) berkenalan dengan Melati (16) di aplikasi tersebut, kemudian saling tukar nomor telephone dan di ajak janjian bertemu disebuah hotel di daerah wisata Carita. Peristiwa itu terjadi pada 15 Desember 2019 silam.
MD mengeluarkan bujuk rayunya terhadap Melayu dan berjanji akan memacarinya jika mau melakukam hubungan badan. Nahas, janji tinggallah janji. Melati kemudian menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkannya ke Polres Pandeglang.
"Di hotel tersebutlah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (25/01/2020).
Pelaku pelecehan seksual ini kemudian ditangkap saat berdagang pakaian di kiosnya di daerah Pandeglang, Banten, pada Kamis 23 Januari 2020. Berbagai barang bukti dan keterangan pun telah dikumpulkan pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, MD terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun.
"Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 D Junto Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka sudah di amankan dan dilakukan penahanan di Polres Pandeglang," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kakek Cabuli 2 Wanita
Peristiwa ketiga dilakukan oleh seorang kakek berinisial ES (66) yang sudah tidak puas terhadap pelayanan ranjang istrinya. Akibatnya, sang kakek mencabuli dua wanita berusia 15 tahun, korbannya berinisial NAU dan HNR yang notabene tetangganya sendiri yang masih satu desa, di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Kakek berinisial ES melakukan perbuatannya pada Rabu, 22 Januari 2020. Sang anak kemudian mengadukan perbuatan kakek ES ke orang tuanya. Orang tua kedua korban yang tidak terima anaknya di cabuli, kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian pada Kamis, 23 Januari 2020. Kemudian ditangkap pada Jumat 24 Januari 2020.
"Pelaku merasa senang terhadap kedua korban tersebut, lalu membujuk rayu kedua korban dengan berjanji untuk membelikan permen. Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul," ujar Kasstreskrim Pandeglang.
Polres Pandeglang menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku dan korban, berupa baju, celana pendek, pakaian dalam milik korban dan visum kedua korban. Akibat perbuatannya, sang kakek terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dipersangkakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Advertisement