Pemprov DKI Klaim Sudah Ajukan Izin Revitalisasi Monas ke Kemensetneg

Pengerjaan revitalisasi kawasan Monas tetap berjalan, meski DPRD DKI minta proyek tersebut dihentikan.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jan 2020, 14:16 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 14:16 WIB
Melihat dari Ketinggian Proyek Revitalisasi Taman Selatan Monas
Aktivitas pengerjaan proyek revitalisasi Taman Sisi Selatan Monumen Nasional dilihat dari ketinggian, Jakarta, Minggu (19/1/2020). Proses revitalisasi dimulai dengan penebangan ratusan pohon di taman selatan Monas dan menjadikan kawasan tersebut terlihat gersang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat izin telah diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.

"Sudah (mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas) bareng Pak Sekda," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).

Selain surat permohonan izin, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

"Terus dokumen sayembara, hasil desain sayembaranya, sama Pergub 792 Tahun 1997," kata Heru membeberkan.

Heru memastikan, pengerjaan revitalisasi kawasan Monas terus berjalan, meski DPRD DKI Jakarta meminta proyek tersebut dihentikan. Dinas Citata DKI Jakarta masih menunggu arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan DPRD DKI itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

DPRD DKI Minta Hentikan Proyek

Wajah Taman Monas Setelah Penebangan 190 Pohon
Suasana pembangunan proyek revitalisasi Taman Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (18/1/2020). Sejumlah fasilitas publik akan dibangun di Taman Monas, mulai dari lokasi upacara dan parade. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dapat dihentikan sementara waktu. Dia beralasan Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal itu terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg," kata Ida saat rapat dengan Dinas Citata DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, anggota Komisi D Pantas Nainggolan menyebut berdasarkan informasi dari Kemensetneg baru pihak PT MRT Jakarta saja yang telah meminta izin untuk membangun gardu listrik.

"Hanya MRT yang meminta izin dan mengirimkan surat. Pertanyaannya sampai hari ini ada tidak permintaan dari DKI dalam konteks revitalisasi Monas," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya