Begini Mekanisme Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas KPK

Albertina Ho menuturkan, pemberian izin atau tidak, akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2020, 15:58 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 15:58 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), dan Artidjo Alkostar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah. Dia mengatakan, penyidik yang mengajukan izin penyadapan langsung mengajukan ke Dewan Pengawas.

Albertina mengatakan, dalam gelar perkara untuk penyelidikan Dewan Pengawas harus hadir. Kemudian, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat apakah permohonan izin dapat diterima atau tidak.

"Apabila disetujui akan langsung disusun surat pemberian izin, kalau tidak disetujui akan disusun surat penolakan izin," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Albertina menuturkan, pemberian izin atau tidak, akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam. Dewas KPK akan memberikan surat yang sudah ditandatangani.

Dia menjelaskan, syarat pengajuan izin adalah penyidik mengajukan permohonan dengan surat perintah penyelidikan atau penyidikan.

"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai juga dengan uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan, itu yang penting," kata Albertina.

Albertina mengatakan, proses izin penggeledahan dan penyitaan juga memiliki prosedur yang sama. Namun, untuk dua ini tidak perlu dilaksanakan gelar perkara.

"Surat permohonan itu sudah diatur, surat permohonan tersebut harus memuat tentang dasar akan diadakan penggeledahan atau penyitaan, yaitu memuat sprindiknya, kemudian memuat uraian singkat kasus posisi perkara, lalu memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat obyek dan lokasi yang akan digeledah. Dan yang terakhir harus juga memuat alasan melakukan penyitaan atau penggeladahan," jelasnya.

Albertina mengatakan, surat izin penggeledahan dan penyitaan ini berlaku 30 hari sejak dikeluarkan.

Sementara untuk penyadapan, berdasarkan undang-undang, ada waktu enam bulan yang bisa diperpanjang enam bulan.

"Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas KPK," jelasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya