Dewan Pengawas KPK Buat Aplikasi Izin Penyadapan

Saat ini, untuk memudahkan pemberian izin penyadapan, Dewan tengah membuat sebuah aplikasi IT di mana penyidik dapat mengajukan izin penyadapan lebih cepat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jan 2020, 07:42 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 07:42 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), dan Artidjo Alkostar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya belum melakukan penyadapan dan juga mengajukan izin pada Dewan Pengawas (Dewas).

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Januari 2020, kemarin.

"Sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," ujar Firli.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho lantas menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah itu. Dia menyebut penyidik yang mengajukan izin penyadapan langsung mengajukan ke Dewan Pengawas dan harus ada gelar perkara.

Nantinya pemberian izin atau penolakan izin penyadapan, kata Albertina, akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam.

"Apabila disetujui akan langsung disusun surat pemberian izin, kalau tidak disetujui akan disusun surat penolakan izin," ucapnya.

Saat ini, untuk memudahkan pemberian izin penyadapan, Dewan tengah membuat sebuah aplikasi IT di mana penyidik dapat mengajukan izin penyadapan lebih cepat.

"Untuk menunjang ini, bahwa kami juga akan membangun sistem dengan aplikasi. Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Soal Penggeledahan dan Penyitaan

Selain itu, berbeda dengan penyadapan, proses izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara dan izin akan keluar dalam 2-3 jam saja.

"Masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara, hanya dengan surat permohonan," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya