Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Jarot bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Advertisement
Dalam perkembangan penyidikan, KPK tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi yang digarap perusahaan BUMN ini. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang kecipratan atau turut diperkaya dari korupsi ini.
Penelusuran aliran dana ini penting lantaran kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ini telah merugikan keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 186 miliar.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.