KPK Analisis Laporan Koalisi Masyarakat Sipil soal Yasonna Laoly

Koalis Masyarakat Sipil menilai, Yasonna punya konflik kepentingan dalam kasus Harun Masiku lantaran ikut dalam pembentukan tim hukum PDIP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2020, 06:03 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 06:03 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tengah menganalisis laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan merintangi proses hukum kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku yang diduga dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta, dan Lokataru.

"Laporan ICW, itu sedang dianalisa. Proses berjalan. Sudah dikaji, kemudian sedang dianalisa," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Yasonna Laoly ke KPK pada Kamis, 23 Januari 2020 lalu. Yasonna dituduh telah menyampaikan informasi tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku yang telah berstatus tersangka dan menjadi buronan.

Yasonna menyebut, Harun Masiku keluar dari Indonesia sejak 6 Januari 2020 tanpa menyebut Harun sudah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020. Selain itu, Koalis Masyarakat Sipil juga menilai, Yasonna memiliki konflik kepentingan dalam kasus tersebut lantaran ikut dalam pembentukan tim hukum PDIP.

Ali menjelaskan, laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Saat ini, proses analisa yang dilakukan Dumas masih berjalan.

"Laporan dari Dumas, kemudian informasi terakhir dari Dumas sedang dilakukan analisa lebih lanjut terkait laporan-laporan itu," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya