Ratusan Kendaraan Roda Dua Terekam Kamera E-TLE Lakukan Pelanggaran

Jalur Transjakarta koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) adalah yang terbanyak dilanggar dengan jumlah 57 pelanggaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2020, 15:05 WIB
Pemprov DKI Bantu Pengadaan 45 Kamera Tilang Elektronik
Kamera CCTV pemantau arus lalu lintas terpasang di JPO kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019). Pemprov DKI Jakarta menyetujui untuk menganggarkan Rp 38 miliar untuk pengadaan 45 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang electronic traffic law enforcement atau E-TLE bagi kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan aturan ini sudah dimulai sejak Sabtu kemarin. Alhasil, ratusan kendaraan roda dua yang melanggar terekam kamera E-TLE.

"E-TLE pada 1 Februari 2020, jumlah pelanggaran sepeda motor yang tercapture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui pesan singkat, Minggu (2/2/2020).

Dia mengatakan, mereka antara lain melanggar karena bermain handphone, helm tak SNI, serta pelanggar memasuki jalur busway. Di mana jalur koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) adalah yang terbanyak dilanggar dengan jumlah 57 pelanggaran.

"Jumlah 57 itu terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor yang melintas jalur busway dan 2 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas para pengendara roda dua yang memainkan handphone di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Demikian pula pemotor yang masuk jalur Transjakarta koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan.

"Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena E-TLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusup di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jenis Pelanggaran Lain

Selain menggunakan HP sambil berkendara, Yusuf pun menyampaikan ada beberapa jenis pelanggaran lainnya. "Tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan melewati stop line," ujar Yusuf.

 

Reporter: Ronald/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya