Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku bahwa dirinya sempat sangat marah ketika pertama kali masuk penjara. Hal ini dikatakan Ahok saat meluncurkan buku "Panggil Saya BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob".
Saat ditanya apakah Ahok juga marah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pria yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina itupun tak menampik.
"Ya, pada semua orang," ucap Ahok.
Advertisement
Namun, dirinya mengaku bisa menguasai kemarahannya saat bertemu dengan mantan Dirut Pertamina, Massa Manik.
"Dia cerita kalau masuk tahanan jangan panjang stresnya, ke puncak stres, agar segera balik. Saya beruntung saya mulai temukan ketenangan," kata Ahok.
Sebab, kata dia, saat masuk penjara dirinya marah dan tidak terima atas tuduhan yang dilayangkan padanya.
"Saya tidak terima masa gubernur aktif masuk penjara, saya marah tapi setelah memaafkan orang, plong. Saya marah dan benci, tapi kita jangan benci sama orang kita sendiri yang sakit," tandas Ahok.
Saksikan video di bawah ini:
Kasus Ahok
Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama, Selasa (9/5/2017) lalu.
Kasus yang menyeret Ahok bermula ketika mantan politikus Golkar dan Gerindra ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016 lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.
Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.
Rupanya, kalimat yang disampaikannya menuai polemik. Semua media online bernama MediaNKRI menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Hal itu juga memantik perhatian seorang dosen, Buni Yani.
Buni lantas men-download video tersebut, menerjemahkannya dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Unggahan Budi Yani lantas menjadi viral dan dia jadi tersangka memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.
Fatwa MUI itu membuat sejumlah umat Muslim juga melaporkan Ahok ke polisi. Mereka menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama melalui kata-katanya. Salah satunya Front Pembela Islam (FPI).
Advertisement