Disebut Tak Berani Tangkap Nurhadi, Ini Kata Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar menanggapi pernyataan aktivis Hukum dan HAM Haris Azhar yang menyebut KPK tak berani menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2020, 07:52 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 07:52 WIB
KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar menanggapi pernyataan aktivis Hukum dan HAM Haris Azhar yang menyebut KPK tak berani menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Haris sempat menyebut Nurhadi berada di apartemen mewah di Jakarta dengan pengamanan super ketat. Menurut Direktur Eksekutif Lokataru itu, lembaga antirasuah tak berani menangkap Nurhadi.

"Mana lah lembaga penegak hukum tak berani tangkap, wah ngawur lah," ujar Lili kepada Liputan6.com, Rabu (19/2/2020).

Menurut Lili, semua upaya sudah dilakukan pihaknya untuk menangkap buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung itu. Hanya saja, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Usaha terus dilakukan tim KPK, jika sekarang belum berhasil, tapi tetap tidak berhenti," kata Lili.

Lili mengatakan, pihaknya menerima segala bentuk informasi soal keberadaan Nurhadi. Termasuk informasi yang menyatakan Nurhadi berada di apartemen mewah di Jakarta.

"Informasi tersebut juga sudah diolah tim KPK untuk melakukan pencarian," kata Lili.

Saksikan video di bawah ini:

Terima Suap Rp 46 Miliar

KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan. Selain Nurhadi, status buron juga disematkan kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto.

Ketiga ditetapkan buron lantaran kerap tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Mereka merupakan tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Total uang suap yang diterima Nurhadi mencapai nilai Rp 46 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya