Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, DPP Gerindra lepas tangan dengan proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI Jakarta.
"Soal DKI serahin kepada DPRD dan mekanisme yang berlaku ke DPRD," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga
Muzani mengatakan, akan menghormati segala mekanisme pemilihan wagub DKI di DPRD DKI. Dia menyerahkan, kapan pemilihan dilakukan, atau apakah bakal dilakukan secara terbuka atau tertutup.
Advertisement
"Kita hormati kita ikuti sudah mau pemilihan kapan mau terbuka tertutup boleh buka tutup boleh lagi," kata dia.
Dia menambahkan, belum tahu partai mana saja yang secara terbuka mendukung calon Wagub DKI Jakarta dari Gerindra, Ahmad Riza Patria. Muzani mengatakan, belum mendapatkan laporan.
"Saya belum dapat laporan," ujarnya.
Ada dua calon yang akan memperebutkan posisi wagub DKI Jakarta. Mereka adalah cawagub DKI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dan cawagub dari Gerindra Ahmad Riza Patria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
DPRD DKI Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengesahkan tata tertib DPRD periode 2019-2024. Dalam tata tertib itu juga terdapat tata tertib pemilihan calon Wakil Gubernur.
Sebelum ketuk palu, Prasetyo menuturkan ada 214 pasal dan 20 bab yang ada dalam tata tertib tersebut. "Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi 214," ucap Prasetyo, Rabu (19/2/2020).
Politikus PDIP itu kemudian menanyakan persetujuan tata tertib untuk disahkan. Secara serentak anggota menjawab setuju.
"Kepada forum, rencana peraturan DPRD tentang Tatib DPRD ditetapkan menjadi peraturan DPRD, setuju?" tanya Prasetyo.
Sempat berulang kali gagal dilaksanakan, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tatib dewan. Dalam tatib tersebut, dimasukkan tata tertib pemilihan Cawagub DKI Jakarta.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo. Dalam rapat paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir.
Prasetyo mengatakan tatib telah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Peraturan soal tata tertib pemilihan wakil gubernur masuk menjadi salah satu bab tersendiri. Ada 30 pasal yang mengatur peraturan itu.
Beberapa hal yang masuk antara lain soal sistem pemilihan dan pembentukan panitia pemilih (panlih).
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement