Liputan6.com, Jakarta - Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkap hasil penyelidikan teranyar terkait pegawai Batan berinisial SM. Hasilnya, SM diduga sudah cukup lama praktik dekontaminasi radioaktif.
"SM praktek dekontaminasi, jadi dengan diketemukan zat radioaktif Cs 137 dan ada beberapa zat radioaktif, tentunya diduga juga dia tidak bekerja sendiri," kata Asep lewat keterangan tertulis, Minggu (1/3/2020).
Asep menjelaskan, polisi menduga praktik ini sudah cukup lama. Sebab zat radioaktif ditemukan polisi tingkat radiasinya sudah menurun akibat sifatnya yang luruh.
Advertisement
"Jadi indikasinya, kata Pak Dudit (Sekretaris Utama Bapeten Hendrianto Hadi Tjahyono) kan sifat radioaktif itu lama-lama dia berkurang radiasinya. itu menandakan bahwa barang itu sudah lama di rumah (SM)," jelas Asep.
Asep menambahkan, polisi saat ini juga mengendus alasan ekonomi di balik aksi SM. Sebab, SM diketahui membuka jasa dekontaminasi.
"Jadi sepertinya ini orang sudah jadi semacam mata pencaharian, diduga ekonomi. pasti dia berbuat karena ada motif kan," terang Asep.
Diketahui kasus ini berawal dari penemuan zat bekas radioaktif di area kosong bagian depan Kompleks Batan Indah tersebut. Usai ditelusuri, polisi pun menemukan sumber dari zat tersebut di rumah SM dengan barang bukti zat radioaktif yang disimpan melewati batas normal bagi manusia, yakni di atas 1 mili sievert atau sekira 2 ribu kali lipat dari batas normalnya 0,2 mikro sievert.