Liputan6.com, Jakarta - Sabu seberat 1 kilogram disita dari dua orang kurir narkoba. Keduanya yakni Deri Saputra dan Dhiki Rahayu tertangkap Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk pada Selasa 10 Maret 2020.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardy menjelaskan, polisi menggeledah mobil Honda Brio yang kemudikan salah satu pelaku. Mobil itu terpakir di salah satu minimarket Jalan Panjang H, Domang Kebon Jeruk.
"Kita temukan satu kilogram sabu kualitas no 1 dari China. Pas kita geledah, ada satu orang yang lagi konsumsi sabu," kata dia saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Advertisement
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Purwakarta. Keduanya diberi upah sebesar Rp 5 juta per orang setiap berhasil mengantarkan sabu.
"Ini sistem tempel. Bandarnya tempel di samping tong sampah di wilayah Jawa Barat. Nanti mereka yang ambil," kata Ardy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memburu Bandar Besar
Saat ini, Ardy menjelaskan, pihaknya sedang memburu bandar besarnya. Dia mengaku telah mengantongi identitasnya.
"Sabu ini nilainya Rp 1 Miliar. Rencananya mau disebarin di daerah Jakarta dan Jawa Barat," tandas dia.
Advertisement