Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 341,6 kilogram dan 51 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyampaikan, ini merupakan hasil sitaan sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.
"Kalau tidak bisa mengungkap narkoba lebih besar maka tidak boleh ada narkoba yang masuk. Pilihannya hanya itu," tegas Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Advertisement
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menambahkan, sebanyak 28 tersangka berkewarganegaraan Indonesia ditangkap. Sementara satu lagi merupakan warga negara Nigeria, bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.
"Itu yang Abakici K itu, dia itu warga binaan di lapas di Bogor. Lalu dia itu yang memiliki hubungan ke luar negeri. Kurirnya saya tadi bilang itu yang melawan, itu orang Indonesia. Mereka bertemu di Tangerang menjadi kurir," jelas Krisno.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Narkoba Hasil Sitaan
Adapun rincian penangkapan tersebut sebagai berikut:
1. Sabu 158 kilogram dari sindikat jaringan Afrika-Indonesia. Diamankan di Desa Cijujung Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
2. Sabu 70 kilogram dari jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Diamankan Desa Lebak Wangi Sepatan Timur Kota Tangerang.
3. Sabu 59 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. Diamankan di Dumai, Riau.
4. Sabu 37 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
5. Sabu 17,6 kilogram jaringan Pekanbaru-Lampung-Jakarta-Bandung. Diamankan di Lampung dan Bandung.
6. Ganja 51 kilogram dari jaringan Sumatera Barat-Jakarta. Diamankan dari Tangerang, Karawang, dan Gandaria.
Advertisement