Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia merespons pandemi virus corona yang telah meluas di Tanah Air. Lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Kemendikbud, mengeluarkan 18 poin imbauan kepada para satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Kemendikbud mengimbau kepada pihak satuan pendidikan untuk menyediakan sarana awal pencegahan virus corona. Pihak satuan pendidikan diminta menyediakan sarana untuk cuci tangan, alat pembersih sekali pakai dan optimalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Baca Juga
Salah satu dari 18 poin itu juga adalah imbauan kepada para keluarga atau warga satuan pendidikan yang pernah bepergian ke negara terjangkit virus corona.
Advertisement
"Untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air," demikian bunyi surat tersebut.
Meski berisi imbauan terkait pandemi virus corona, Kemendikbud tidak mengharuskan pihak satuan pendidikan untuk mampu mengidentifikasi virus corona. Kemendikbud hanya mengharuskan satuan pendidikan untuk melaporkan kasus virus corona kepada Kementrian Kesehatan.
"Satuan pendidikan harus melaporkan dugaan covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19," demikian bunyi poin ke-12.
Saksikan Video Terkait Virus Corona di Bawah Ini
Tembusan ke Presiden
Surat tertanggal 9 Maret 2020 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.
Surat itu juga disertai tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin, serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Advertisement